Pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing akan dibebaskan dari karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, peraturan ini hanya berlaku di tujuh bandara yang telah ditetapkan sebagai entry point.
Sementara, para pelaku perjalanan tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Faqihah Muharroroh Itsnaini
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#JernihkanHarapan