Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina, ini Syaratnya
02:27
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
Lanjutkan

PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina, ini Syaratnya

25 Maret 2022, 16:14 WIB

Pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing akan dibebaskan dari karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, peraturan ini hanya berlaku di tujuh bandara yang telah ditetapkan sebagai entry point.

Sementara, para pelaku perjalanan tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Faqihah Muharroroh Itsnaini

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke