Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina, ini Syaratnya

Pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing akan dibebaskan dari karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, peraturan ini hanya berlaku di tujuh bandara yang telah ditetapkan sebagai entry point.

Sementara, para pelaku perjalanan tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Faqihah Muharroroh Itsnaini

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com