Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan pengeroyokan terhadap tahanan kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko, saksi Muhammad Kosman alias M Kece mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar jaksa.
Perkara ini bermula pada 25 Agustus 2021. Saat itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kece karena perkara penistaan agama.
M Kece berada di tahanan yang sama dengan Irjen Napoleon.
Jaksa menyebutkan, Napoleon menampar Kece dengan tangan dipenuhi kotoran sembari menjambak rambutnya.
Kini, Napoleon terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Video Jurnalis: Tatang Guritno
Penulis : Tatang Guritno
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adil Pradipta
#NapoleonBonaparte #MuhammadKece #JernihkanHarapan