Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan pengeroyokan terhadap tahanan kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko, saksi Muhammad Kosman alias M Kece mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar jaksa.
Perkara ini bermula pada 25 Agustus 2021. Saat itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kece karena perkara penistaan agama.
M Kece berada di tahanan yang sama dengan Irjen Napoleon.
Jaksa menyebutkan, Napoleon menampar Kece dengan tangan dipenuhi kotoran sembari menjambak rambutnya.
Kini, Napoleon terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Video Jurnalis: Tatang Guritno Penulis : Tatang Guritno Penulis Naskah: Syalutan Ilham Video Editor: Syalutan Ilham Produser: Adil Pradipta
Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan pengeroyokan terhadap tahanan kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko, saksi Muhammad Kosman alias M Kece mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar jaksa.
Perkara ini bermula pada 25 Agustus 2021. Saat itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kece karena perkara penistaan agama.
M Kece berada di tahanan yang sama dengan Irjen Napoleon.
Jaksa menyebutkan, Napoleon menampar Kece dengan tangan dipenuhi kotoran sembari menjambak rambutnya.
Kini, Napoleon terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Video Jurnalis: Tatang Guritno
Penulis : Tatang Guritno
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adil Pradipta
#NapoleonBonaparte #MuhammadKece #JernihkanHarapan