Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari hukuman terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan soal podcast di Youtube.
Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Cokordia saat membacakan vonis.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #HarisAzhar #Luhut #HarisFatia