Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Kasus "Lord” Luhut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari hukuman terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan soal podcast di Youtube.


Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).


"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Cokordia saat membacakan vonis.



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa



#JernihkanHarapan #HarisAzhar #Luhut #HarisFatia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau