Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang/jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022. Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen. Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.
Selengkapnya simak video berikut.
VJ: Kompas TV/ Bayazir Al Rahyan, Imanuel Alfred Souhaly
Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi
#SriMulyani #TarifPPNbaru #PPN #JernihkanHarapan