Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Tidak Semua Barang dan Jasa Terdampak Tarif PPN 11 Persen

23 Maret 2022, 21:10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang/jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022. Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen. Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Selengkapnya simak video berikut.

VJ: Kompas TV/ Bayazir Al Rahyan, Imanuel Alfred Souhaly
Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi

#SriMulyani #TarifPPNbaru #PPN #JernihkanHarapan


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke