Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Sebut Tidak Semua Barang dan Jasa Terdampak Tarif PPN 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang/jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022. Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen. Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Selengkapnya simak video berikut.

VJ: Kompas TV/ Bayazir Al Rahyan, Imanuel Alfred Souhaly
Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi

#SriMulyani #TarifPPNbaru #PPN #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com