Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) pada Selasa (2/1/2024).
Yeni terbukti melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya Dian Soewita. Dian melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin berlian, ponsel milik almarhum suaminya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
#Jombang #KasusPenggelapan #JernihMelihatDunia