Dilaporkan Menantu, Lansia 78 Tahun Divonis 3 Bulan Penjara #Shorts
Kompas
Kompas.com - 04/01/2024, 15:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) pada Selasa (2/1/2024).
Yeni terbukti melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya Dian Soewita. Dian melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin berlian, ponsel milik almarhum suaminya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) pada Selasa (2/1/2024).
Yeni terbukti melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya Dian Soewita. Dian melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin berlian, ponsel milik almarhum suaminya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
#Jombang #KasusPenggelapan #JernihMelihatDunia