Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-bagi Susu di CFD
00:00
Istana: Banyak Laporan Iseng yang Masuk ke Lapor Mas Wapres
02:26
Video Selanjutnya dalam detik
Istana: Banyak Laporan Iseng yang Masuk ke Lapor Mas Wapres
Lanjutkan

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-bagi Susu di CFD

4 Januari 2024, 15:18 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Sherly Puspita

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #GibranBagibagiSusu #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/04/14131341/bawaslu-nyatakan-kegiatan-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-langgar-aturan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke