Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-bagi Susu di CFD

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Sherly Puspita

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #GibranBagibagiSusu #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/04/14131341/bawaslu-nyatakan-kegiatan-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-langgar-aturan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau