Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan dan pengawasan sistem lembaga penyiaran di bulan Ramadhan. Surat edaran itu disebutkan merupakan hasil koordinasi antara KPI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stakeholder lainnya.
Terdapat 14 poin ketentuan siaran yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya adalah menampilkan pendakwah yang tidak terikat dengan organisasi terlarang. KPI pun menghimbau agar lembaga penyiaran tidak menghadirkan narasumber yang dapat memicu perdebatan terkait perbedaan pandangan atau paham tertentu.
Video Jurnalis: KompasTV/ Sawino, Anugrah,
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Agung Wisnugroho
#KPI #MUI #SuaraKompas #JernihkanHarapan