Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Keterangan Bawaslu Jakpus Tunda Pengumuman Putusan Terkait Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
00:00
Putusan MA Modusnya Sama seperti Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?
02:21
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan MA Modusnya Sama seperti Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?
Lanjutkan

[FULL] Keterangan Bawaslu Jakpus Tunda Pengumuman Putusan Terkait Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

29 Desember 2023, 23:33 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.

Deskripsi:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Sonny Pangkey dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, Jumat (29/12/2023) malam.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa

#GibranRakabuming #JernihMemilih #JernihkanHarapan #OnLocation

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke