[FULL] Keterangan Bawaslu Jakpus Tunda Pengumuman Putusan Terkait Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
Kompas
Kompas.com - 29/12/2023, 23:33 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.
Deskripsi:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Sonny Pangkey dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, Jumat (29/12/2023) malam.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.
Deskripsi:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Sonny Pangkey dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, Jumat (29/12/2023) malam.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#GibranRakabuming #JernihMemilih #JernihkanHarapan #OnLocation