Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Keterangan Bawaslu Jakpus Tunda Pengumuman Putusan Terkait Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.

Deskripsi:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI, beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Sonny Pangkey dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, Jumat (29/12/2023) malam.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa

#GibranRakabuming #JernihMemilih #JernihkanHarapan #OnLocation

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau