Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketentuan HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Berpihak ke Pengusaha?
01:56
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
03:32
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Mitsubishi Pajero Sport & Xpander Cross Elite Limited Edition | Terbatas Hanya 800 Unit
Lanjutkan

Ketentuan HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Berpihak ke Pengusaha?

18 Maret 2022, 16:35 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkritik pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan.


Sebelumnya penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.


Menurut Dasco, pencabutan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha.


Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan.


Dengan begitu, minyak goreng mendadak melimpah, tetapi harganya justru meroket.


Kendati demikian, pemerintah tetap menerapkan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ


#MinyakGoreng #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke