Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkritik pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan.
Sebelumnya penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Menurut Dasco, pencabutan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan.
Dengan begitu, minyak goreng mendadak melimpah, tetapi harganya justru meroket.
Kendati demikian, pemerintah tetap menerapkan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#MinyakGoreng #SuaraKompas #JernihkanHarapan