Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketentuan HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Berpihak ke Pengusaha?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkritik pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan.


Sebelumnya penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.


Menurut Dasco, pencabutan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan tidak berpihak kepada rakyat, tetapi justru akan menguntungkan pengusaha.


Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kemasan.


Dengan begitu, minyak goreng mendadak melimpah, tetapi harganya justru meroket.


Kendati demikian, pemerintah tetap menerapkan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ


#MinyakGoreng #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com