Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. Informasi itu didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Usai mencairkan cek itu, mantan pejabat Pemprov DKI itu membeli rumah secara tunai sebesar Rp 35 miliar.
Meski demikian, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek mantan pejabat DKI itu dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak terkait telah meninggal dunia, namun kekayaannya dapat dikenakan pajak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Rose Komala Dewi
#SuaraKompas #JernihkanHarapan