KPK Ungkap Ada Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar
Kompas
Kompas.com - 18/03/2022, 14:09 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. Informasi itu didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Usai mencairkan cek itu, mantan pejabat Pemprov DKI itu membeli rumah secara tunai sebesar Rp 35 miliar.
Meski demikian, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek mantan pejabat DKI itu dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak terkait telah meninggal dunia, namun kekayaannya dapat dikenakan pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada seorang mantan pejabat di Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. Informasi itu didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).