Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

16 Maret 2022, 19:55 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dengan menambahkan kemudahan syarat dan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menyampaikan, dalam revisi tersebut persyaratan administrasi juga dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Agustinus Rangga Respati

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Firzha Ananda Putri


#BPJSNaker #ManfaatJHT #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke