Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Diri Firli Bahuri Disebut sebagai Akal-akalan untuk Hindari Sanksi Dewas KPK

26 Desember 2023, 13:36 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga permohonan mengundurkan diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghindari sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 


Diketahui, Firli mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi di tengah proses sidang etik yang tengah bergulir di Dewas KPK 


"Tampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan," kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023). 


Adapun Dewas KPK bisa menjatuhkan sanksi berat kepada insan KPK dengan hukuman berupa meminta pihak yang bersangkutan mengundurkan diri. 


Boyamin menduga, Firli mencoba menghindar agar tidak mendapatkan predikat sebagai mantan pimpinan KPK yang diminta mundur oleh Dewas. 


Ia menilai pengunduran diri Firli sebagai siasat atau akal-akalan untuk kepentingannya. 


Selain itu, Boyamin meminta Presiden Jokowi bersikap adil dan tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli yang telah diperbaiki. 


Boyamin mengatakan, presiden harus adil dalam merespons permohonan pengunduran diri Firli dan aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi kasus pidana. 


Sebagai informasi, Firli saat ini tengah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #firlibahuri #kpk 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke