Pengunduran Diri Firli Bahuri Disebut sebagai Akal-akalan untuk Hindari Sanksi Dewas KPK
Kompas
Kompas.com - 26/12/2023, 13:36 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga permohonan mengundurkan diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghindari sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, Firli mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi di tengah proses sidang etik yang tengah bergulir di Dewas KPK
"Tampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan," kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Adapun Dewas KPK bisa menjatuhkan sanksi berat kepada insan KPK dengan hukuman berupa meminta pihak yang bersangkutan mengundurkan diri.
Boyamin menduga, Firli mencoba menghindar agar tidak mendapatkan predikat sebagai mantan pimpinan KPK yang diminta mundur oleh Dewas.
Ia menilai pengunduran diri Firli sebagai siasat atau akal-akalan untuk kepentingannya.
Selain itu, Boyamin meminta Presiden Jokowi bersikap adil dan tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli yang telah diperbaiki.
Boyamin mengatakan, presiden harus adil dalam merespons permohonan pengunduran diri Firli dan aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi kasus pidana.
Sebagai informasi, Firli saat ini tengah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga permohonan mengundurkan diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghindari sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, Firli mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi di tengah proses sidang etik yang tengah bergulir di Dewas KPK
"Tampak bahwa Pak Firli ini melakukan pengunduran diri sebagai upaya menyelamatkan diri dari Dewas KPK supaya tidak diberhentikan," kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Adapun Dewas KPK bisa menjatuhkan sanksi berat kepada insan KPK dengan hukuman berupa meminta pihak yang bersangkutan mengundurkan diri.
Boyamin menduga, Firli mencoba menghindar agar tidak mendapatkan predikat sebagai mantan pimpinan KPK yang diminta mundur oleh Dewas.
Ia menilai pengunduran diri Firli sebagai siasat atau akal-akalan untuk kepentingannya.
Selain itu, Boyamin meminta Presiden Jokowi bersikap adil dan tidak mengabulkan surat pengunduran diri Firli yang telah diperbaiki.
Boyamin mengatakan, presiden harus adil dalam merespons permohonan pengunduran diri Firli dan aparatur sipil negara (ASN) yang menghadapi kasus pidana.
Sebagai informasi, Firli saat ini tengah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan #firlibahuri #kpk