Setelah beberapa waktu terakhir pemerintah telah menerapkan kebijakan pelonggaran untuk pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri. Pelonggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan pada 8 Maret 2022.
Operator bandara maupun operator transportasi berharap pada masa mudik nanti akan ada peningkatan jumlah penumpang. Sebab masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan sudah melakukan vaksin dosis dua atau booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun PCR.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: KompasTV/Dwiraka Prasetyo, Flora Batlayeri, Dedy Zulkifli Tarigan, Teuku Umar, Jack Robby Damarjati, ChristianWidi Nugraha
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Narator: Arini Kusuma Jati
Produser: Agung Wisnugroho
#JernihkanHarapan #SuaraKompas