Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Menurut dia, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Firzha Ananda Putri
#Ombudsman #BPJS #PelayananPublik #SuaraKompas #JernihkanHarapan