Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Jadikan BPJS sebagai Syarat Pelayanan Publik
Kompas
Kompas.com - 12/03/2022, 17:59 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Menurut dia, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik. Menurut dia, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Firzha Ananda Putri
#Ombudsman #BPJS #PelayananPublik #SuaraKompas #JernihkanHarapan