Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka TPPO, Raup Rp 14 Juta per Orang

18 Desember 2023, 21:48 WIB

Seorang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Warga asal Myanmar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.

Muhammad Amin diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022. Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Daspriani Y Zamzami
Penulis: Daspriani Y Zamzami
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Farid Firdaus

Music by Sinister - Anno Domini Beats

#PengungsiRohingyaJadiTersangka #PenyeluncupanOrang #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/171040578/1-pengungsi-rohingya-ditetapkan-tersangka-terima-setoran-rp-14-juta-per

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke