Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satu Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka TPPO, Raup Rp 14 Juta per Orang

Seorang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Warga asal Myanmar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.

Muhammad Amin diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022. Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Daspriani Y Zamzami
Penulis: Daspriani Y Zamzami
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Farid Firdaus

Music by Sinister - Anno Domini Beats

#PengungsiRohingyaJadiTersangka #PenyeluncupanOrang #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/171040578/1-pengungsi-rohingya-ditetapkan-tersangka-terima-setoran-rp-14-juta-per

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com