Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketahui Risiko jika Minta Blangko Merah Saat Tilang
01:08
FIRST IMPRESSION | Neu Citi | Mobil Listrik Mungil Tapi Lega
10:42
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Neu Citi | Mobil Listrik Mungil Tapi Lega
Lanjutkan

Ketahui Risiko jika Minta Blangko Merah Saat Tilang

17 Desember 2023, 19:25 WIB

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan. Tata cara tilang telah diatur di dalam Undang-Undang termasuk surat tilangnya. Yang mana, blangko tilang berisi lima lembar dengan warna yang berbeda, antara lain warna merah dan warna biru.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/lreZ7cDBtlE


- https://youtu.be/uYhEH4JmfIE


- https://youtu.be/wWSA8dAluPI


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #SuratTilang #BlankoTilang #SuratTilangMerah #SuratTilangBiru #PerbedaanWarnaSuratTilang #KertasTilangMerah #KertasTilangBiru #TilangManual #BukuTilangManual #KertasTilang #PerbedaanSuratTilang #KetilangPolisi #BuktiTilang #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke