Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketahui Risiko jika Minta Blangko Merah Saat Tilang

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan. Tata cara tilang telah diatur di dalam Undang-Undang termasuk surat tilangnya. Yang mana, blangko tilang berisi lima lembar dengan warna yang berbeda, antara lain warna merah dan warna biru.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/lreZ7cDBtlE


- https://youtu.be/uYhEH4JmfIE


- https://youtu.be/wWSA8dAluPI


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #SuratTilang #BlankoTilang #SuratTilangMerah #SuratTilangBiru #PerbedaanWarnaSuratTilang #KertasTilangMerah #KertasTilangBiru #TilangManual #BukuTilangManual #KertasTilang #PerbedaanSuratTilang #KetilangPolisi #BuktiTilang #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com