PSI mengecam dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu sebelumnya diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Namun, MA dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo. MA beralasan, pengurangan vonis Edhy lantaran ia bekerja dengan baik saat menjabat sebagai menteri.
PSI juga melihat putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik Edhy dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi hanya 2 tahun penjara dalam putusan kasasi MA
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Narator: Anastasya
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#EdhyPrabowo #SuaraKompas #JernihkanHarapan