Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, PSI Sebut Alasan MA Mengada-ada
02:33
Deretan Motor Listrik Terbaru Asal China
03:06
Video Selanjutnya dalam detik
Deretan Motor Listrik Terbaru Asal China
Lanjutkan

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, PSI Sebut Alasan MA Mengada-ada

10 Maret 2022, 16:36 WIB

PSI mengecam dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo.


Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu sebelumnya diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 9 tahun penjara.


Namun, MA dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo. MA beralasan, pengurangan vonis Edhy lantaran ia bekerja dengan baik saat menjabat sebagai menteri.


PSI juga melihat putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik Edhy dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi hanya 2 tahun penjara dalam putusan kasasi MA


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ardito Ramadhan

Narator: Anastasya

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#EdhyPrabowo  #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke