Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, PSI Sebut Alasan MA Mengada-ada

PSI mengecam dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo.


Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu sebelumnya diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 9 tahun penjara.


Namun, MA dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo. MA beralasan, pengurangan vonis Edhy lantaran ia bekerja dengan baik saat menjabat sebagai menteri.


PSI juga melihat putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik Edhy dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi hanya 2 tahun penjara dalam putusan kasasi MA


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ardito Ramadhan

Narator: Anastasya

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#EdhyPrabowo  #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com