Eks Menteri KP Edhy Prabowo dinyatakan bersalah telah menerima suap dari sejumlah pihak terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Edhy. Ia juga dikenai pidana denda senilai Rp 400 juta, hak politik dicabut selama 3 tahun serta membayar pidana pengganti senilai 77.000 dollar AS atau Rp 9,68 miliar.
Tak terima akan putusan itu, Edhy mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.
Edhy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi beralasan bahwa Edhy bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri KP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Farah Chaerunniza
Narator: Okky Mahdi Yasser
Produser: Okky Mahdi Yasser
#EdhyPrabowo #SuaraKompas #JernihkanHarapan