Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo, Eks Menteri KP Penerima Suap yang Dinilai Bekerja Baik oleh MA

Eks Menteri KP Edhy Prabowo dinyatakan bersalah telah menerima suap dari sejumlah pihak terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Edhy. Ia juga dikenai pidana denda senilai Rp 400 juta, hak politik dicabut selama 3 tahun serta membayar pidana pengganti senilai 77.000 dollar AS atau Rp 9,68 miliar.

Tak terima akan putusan itu, Edhy mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

Edhy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi beralasan bahwa Edhy bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri KP.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Tatang Guritno

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Farah Chaerunniza

Narator: Okky Mahdi Yasser

Produser: Okky Mahdi Yasser


#EdhyPrabowo #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com