Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kriteria Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
02:44
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
04:20
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
Lanjutkan

Kriteria Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

10 Maret 2022, 13:24 WIB

Pemerintah telah menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara mulai Selasa (8/3/2022).

Aturan terbaru ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemenkes menghimbau agar pelonggaran pelaku perjalanan ini dapat diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tak menghilangkan kemungkinan penularan Covd-19.

Lantas, apa saja kriteria pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu tes PCR dan antigen?

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke