Pemerintah telah menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara mulai Selasa (8/3/2022).
Aturan terbaru ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemenkes menghimbau agar pelonggaran pelaku perjalanan ini dapat diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tak menghilangkan kemungkinan penularan Covd-19.
Lantas, apa saja kriteria pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu tes PCR dan antigen?
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#SuaraKompas #JernihkanHarapan