Kriteria Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
Kompas
Kompas.com - 10/03/2022, 13:24 WIB
Pemerintah telah menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara mulai Selasa (8/3/2022).
Aturan terbaru ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemenkes menghimbau agar pelonggaran pelaku perjalanan ini dapat diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tak menghilangkan kemungkinan penularan Covd-19.
Lantas, apa saja kriteria pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu tes PCR dan antigen?
Pemerintah telah menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara mulai Selasa (8/3/2022).
Aturan terbaru ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemenkes menghimbau agar pelonggaran pelaku perjalanan ini dapat diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tak menghilangkan kemungkinan penularan Covd-19.
Lantas, apa saja kriteria pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu tes PCR dan antigen?
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#SuaraKompas #JernihkanHarapan