Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kriteria Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

Pemerintah telah menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara mulai Selasa (8/3/2022).

Aturan terbaru ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemenkes menghimbau agar pelonggaran pelaku perjalanan ini dapat diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tak menghilangkan kemungkinan penularan Covd-19.

Lantas, apa saja kriteria pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu tes PCR dan antigen?

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com