Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.
Pasalnya, ia menambahkan, besarnya pengembalian itu tergantung dari hasil putusan pengadilan kelak. Selain itu, pengembalian kerugian kasus investasi ilegal juga sulit dilakukan. Sebabnya, perlu verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.
Selengkapnya simak video berkut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
roduser: Yusuf Reza Permadi
#Investasiilegal #Penipuan #Investasibodong #JernihkanHarapan