Tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus. Ikbar menyebut penangguhan penahanan diajukan setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan objektif karena ia diancam pidana di atas 5 tahun penjara, sedangkan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#SuaraKompas #JernihkanHarapan #DoniSalmanan