Bagi kalian yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap bulanan wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Namun, Sahabat Kompas.com tak perlu khawatir karena lapor SPT dapat dilakukan secara online.
Perlu diingat juga, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi.
Lantas bagaiman cara melakukan Lapor SPT?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#SuaraKompas #JernihkanHarapan