Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
02:19
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
04:20
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
Lanjutkan

Simak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

9 Maret 2022, 17:23 WIB

Bagi kalian yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap bulanan wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Namun, Sahabat Kompas.com tak perlu khawatir karena lapor SPT dapat dilakukan secara online.

Perlu diingat juga, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi.

Lantas bagaiman cara melakukan Lapor SPT?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke