Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

Bagi kalian yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap bulanan wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Namun, Sahabat Kompas.com tak perlu khawatir karena lapor SPT dapat dilakukan secara online.

Perlu diingat juga, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi.

Lantas bagaiman cara melakukan Lapor SPT?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com