Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Telat Lapor SPT Siap-siap Kena Denda, Ini Rincian Tarifnya
01:54
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
04:20
Video Selanjutnya dalam detik
REVIEW | Hyundai Nexo FCEV | Sekilas Calon Teknologi Pengganti BBM
Lanjutkan

Telat Lapor SPT Siap-siap Kena Denda, Ini Rincian Tarifnya

9 Maret 2022, 13:19 WIB

Setiap wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan, kini wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jika Sahabat Kompas.com terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022.

Sementara untuk wajib pajak badan atau perusahaan, diberikan waktu paling lambat 30 April 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Nur Jamal Shaid

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke