Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Telat Lapor SPT Siap-siap Kena Denda, Ini Rincian Tarifnya

Setiap wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan, kini wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jika Sahabat Kompas.com terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022.

Sementara untuk wajib pajak badan atau perusahaan, diberikan waktu paling lambat 30 April 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Nur Jamal Shaid

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com