Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan mnejadi tersangka dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara.
Doni dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE.
Diketahui, laporan yang menjerat Doni Salmanan dibuat oleh seseorang berinisial RA.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Firzha Yuni Ananda
#DoniSalmanan #Binomo #Binaryoption #JernihkanHarapan #SuaraKompas