Kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi eks kepala desa di Cirebon menunjukkan titik terang. Saat ini, Kejaksaan Agung RI sedang memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati.Â
Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah pada Selasa (1/3/2022).Â
Pihak Kejagung RI telah melakukan pengecekan terkait perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) wilayah setempat dan telah terbukti bahwa JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Narator: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia
#SuaraKompas #JernihkanHarapan