Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Akan Proses Surat Penghentian Penuntutan Perkara Nurhayati

Kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi eks kepala desa di Cirebon menunjukkan titik terang. Saat ini, Kejaksaan Agung RI sedang memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati. 


Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah pada Selasa (1/3/2022). 


Pihak Kejagung RI telah melakukan pengecekan terkait perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) wilayah setempat dan telah terbukti bahwa JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Narator: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia


#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com