Bawaslu DKI menelusuri kegiatan politik calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara, yang dilaporkan melibatkan anak-anak.
Kegiatan politik Gibran saat itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).
Dalam kegiatannya, Gibran memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, penelusuran Bawaslu DKI terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Skylines - Anno Domini Beats
#Bawaslu #GibranRakabumingRaka #KampanyeGibran #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/05/15274321/bawaslu-dki-juga-telusuri-kegiatan-politik-gibran-di-jakut-yang-diduga