Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Selidiki Kegiatan Kampanye Gibran di Jakut yang Diduga Libatkan Anak-anak
Bawaslu DKI menelusuri kegiatan politik calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara, yang dilaporkan melibatkan anak-anak.

Kegiatan politik Gibran saat itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).

Dalam kegiatannya, Gibran memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, penelusuran Bawaslu DKI terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Skylines - Anno Domini Beats

#Bawaslu #GibranRakabumingRaka #KampanyeGibran #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/05/15274321/bawaslu-dki-juga-telusuri-kegiatan-politik-gibran-di-jakut-yang-diduga
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau