Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Penulis: Agustinus Rangga RespatiÂ
Penulis Naskah: Talitha YumnaaÂ
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Narator: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#SuaraKompas #JernihkanHarapan #PolemikJHT