Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenaker Terkait JHT Akan Direvisi Sebelum 4 Mei 2022

24 Februari 2022, 13:22 WIB

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Agustinus Rangga Respati 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa 

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Narator: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#SuaraKompas #JernihkanHarapan #PolemikJHT

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke