Permenaker Terkait JHT Akan Direvisi Sebelum 4 Mei 2022
Kompas
Kompas.com - 24/02/2022, 13:22 WIB
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#SuaraKompas #JernihkanHarapan #PolemikJHT