Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Permenaker Terkait JHT Akan Direvisi Sebelum 4 Mei 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022. Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Agustinus Rangga Respati 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa 

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Narator: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#SuaraKompas #JernihkanHarapan #PolemikJHT

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com