Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pejabat negara yang terlibat kasus dan menjadi tersangka seharusnya memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan Mahfud saat memberi materi singkat di acara wisuda Universitas Bung Karno, di Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Mahfud juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah yang sering dijadikan tameng bagi orang yang memiliki status tersangka agar tetap bisa menjadi pejabat negara.
Diketahui, saat ini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, ia masih terlihat bekerja seperti biasa, seperti dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Selain Eddy, Ketua KPK Firli Bahuri juga tengah disorot karena masih bekerja seperti biasa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MahfudMD #JernihkanHarapan #OnLocation