Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak MK, Pemohon: Minta DPR Menindaklanjuti
00:00
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
Lanjutkan

Gugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak MK, Pemohon: Minta DPR Menindaklanjuti

29 November 2023, 18:47 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sementara, Brahma menyebut saat ini pihaknya menghargai putusan tersebut.

Meski begitu, Brahma menyebut akan melakukan upaya lain seperti mendorong DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#MahkamahKonstitusi #MKMK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke